TASLABNEWS, SERGAI – Saat mengantarkan pesanan sabu, terduga kurir sabu diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan di Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tersangka diketahui bernama Saiful alias iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M Hum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/05/2020), mengatakan bahwa penangkapan tersangka pada hari, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 15:00 WIB, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan mushola, sambil menunggu pemesan.
“Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,” kata Kapolres AKBP Robin.
Hasil interogasi, tersangka mengaku
mendapatkan sabu dari tersangka Ahmad Dani Als Ateng, yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.
Bahkan tersangka mengaku hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu sebesar Rp10.000 per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.
“Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,” ujar Kapolres Sergai.
Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mom)