TASLABNEWS, SERGAI – Sat Resnarkoba Polres Serdang (Sergai) berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.
Pelaku yang diamankan bernama Ade Syahputra (22), warga Dusun V Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Ditangkap di aatu warung milik warga, Kamis (28/5/2020) sekira pukul 19.30 Wi .
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp125.000,-.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin.
Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat, setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di satu warung milik warga.
Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 plastik klip transparan yang diduga sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga. Hasil penangkapan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu”,kata Kapolres Sergai.
Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Dimana tersangka AS untuk mengantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000. Bahkan Tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000.
“Baru dua kali saya antar sabu kepada pesanan atas perintah FI, Siap antar sabu saya di beri upah Rp 20.00,-rupiah dan memakai sabu gratis,” kilah Ade Syahputra.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Robin Simatupang. (mom)