TASLABNEWS, SERGAI – Akibat menyekap dan menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur, Supratno alias Fatan (21) pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung ditangkap Team Kejahatan Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (17/05/2020), sekitar pukul 20.00 Wib.
Peristiwa bermula saat Fatan, yang keseharian bekerja sebagai penjual bakso di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai bertemu dengan Korban, warga Pantai Cermin yang sedang makan bakso di warung bakso tempat Fatan bekerja.
Melihat Korban sering membeli bakso di warungnya, membuat Fatan memberanikan diri untuk berkenalan, dengan bermaksud menjalin hubungan lebih dekat. Dimana pada hari, Senin (11/05/2020) lalu, Fatan mengungkapkan isi hatinya melalui handphone kepada korban, dan ungkapan hati Fatan diterima oleh Korban.
Pada, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 13.00 WIB, Fatan mengajak Korban makan di salah satu café di kota Perbaungan. Dengan perasaan dilanda kasmaran, Fatan pun berniat mengajak Korban untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi Korban. Namun gadid berusia 16 tahun itu tidak mengindahkannya.
Saat malam semakin larut, Fatan tidak berani mengantar korban pulang melati ke rumah, Fatan pun mengajak melati menginap di kos-kosan di wilayah Tanjung Morawa.
Selama 5 hari di kos-kosan itu, dengan bujuk rayu akan menikahi, Fatan menggauli Korban bak suami istri.
Sementara orangtua korban yang sejak tanggal 12 Mei 2020 hingga 16 Mei 2020 kehilangan kabar anak gadisnya. Saat dihubungi melalui handphone, korban tidak dapat dihubungi. Orang tua korbanpun minta tolong kepada saudara mereka untuk melacak keberadaan korban.
Akhirnya pihak keluarga mengetahui Korban berada di satu kos-kosan di daerah Tanjung Morawa, dijemput tepat di simpang Tanjung Morawa, namun tersangka Fatan tetap berada di kamar kos. Selanjutnya Pihak keluarga korban bersama Tekab Sat Reskrim Polres Sergai menjemput tersangka Fatan.
Dalam pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam 5 hari membawa kabur korban di kos-kosan di Tanjung Morawa, telah 6 kali menyetubuhi korban.
Sementara Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.
“Pelaku Supratno alias Fatan ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah Kos-kosan terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang,” kata AKBP Robin.
“Pelaku kita kenakan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (mom)