TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Personel polres Tanjungbalai membubarkan aksi balapan liar dari sekitar Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kota Tanjungbalai.
Itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH, Sabtu (2/5).
“Seperti halnya pada hari ini, Sabtu tanggal 2 Mei 2020, kita juga menggelar patroli rutin sejak jam 05.30 WIB. Selain itu, patroli rutin ini juga bertujuan untuk membubarkan,” tambahnya.
AD Panjaitan SH juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan pada hari itu, pihaknya telah mengamankan 4 orang peserta balap liar berikut dengan sepedamotor yang digunakan.
Katanya, keempat sepedamotor yang diamankan karena digunakan untuk balap liar tersebut adalah 1 unit Yamaha Mio tanpa Plat, 2 unit Honda Vario tanpa Plat dan 1 unti Honda Vario dengan plat BK 3276 QAJ.
“Patroli rutin tersebut dipimpin oleh Pawas yakni Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP JF.Simanjuntak didampingi oleh Padal Ipda M Irfan dan Ipda H Pasaribu dengan melibatkan 20 orang personil Piket Fungsi Polres Tanjungbalai yang terdiri dari Sat Intelkam 3 personil, Sat Reskrim 4 personil, Sat Sabhara 5 personil, Sat Lantas 4 personil dan Sat Res Narkoba sebanyak 4 personil.
Sementara, kenderaan bermotor yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah Ranmor R4 Sat Sabhara sebanyak 1 unit, Ranmor R4 Sat Lantas sebanyak 2 unit dan Ranmor Sipropam sebanyak 1 unit,” imbuh AKP AD Panjaitan SH menginformasikan.
Menurut AD Panjaitan, dalam patroli rutin tersebut, masyarakat diimbau agar mengurangi berkegiatan di kerumunan orang banyak untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Tanjungbalai, agar segera kembali kerumah masing masing, tidak melakukan balapan liar serta tidak bermain petasan.
Sementara, terhadap empat orang peserta balapan liar yang diamankan dalam kegiatan tersebut, dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai dan bagi pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengikuti sidang pada tanggal 19 Juni 2020. (Ign/Syaf)