TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sat Pol Air Polres Tanjungbalai bersama personil BKO Pol Airud Polda Sumut amankan 21 tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal yang baru datang dari Malaysia. TKI illegal tersebut diamankan sesaat setelah tiba di kawasan hutan bakau Kambilik, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 13.30 Wib.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media. Disebutkannya, keberadaan ke-21 TKI illegal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari nelayan, yang langsung ditindak lanjuti oleh Sat Pol Air Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan personil BKO dari Polairud Polda Sumut.
”Pada hari, Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, tim gabungan yang sedang melakukan patroli di perairan Tanjungbalai dan Asahan menerima informasi dari seseorang yang mengaku nelayan melalui handphone, yang mengatakan bahwa ada melihat sekelompok orang yang diduga TKI illegal sedang berada di hutan bakau Kambilik, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,” urai Kapolres Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas patroli Pol Air langsung meluncur ke lokasi yang dimaksudkan dan menemukan sekelompok TKI illegal yang baru datang dari Malaysia.
“Selanjutnya, para TKI illegal yang seluruhnya berjumlah 21 orang, terdiri dari 16 pria dewasa dan 5 perempuan dewasa itu langsung diamankan ke Pos Induk Karantina Sementara Gugus Covid 19 di Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan wabah irus Corona atau Covid19,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Putu Yudha, saat ini, ke 21 TKI illegal tersebut sudah berada di Pos Induk Karantina Sementara Gugus Covid19, Kota Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum diijinkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing. (ign/mom)