TASLABNEWS, SERGAI – Terekam CCTV, Pembobol grosir Ginting Jaya di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus pada hari, Selasa (5/5/2020) sekira pukul 15:00 Wib, di belakang Pajak Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Rabu(6/5/2020), pelaku yang diamankan bernama Ferdinan Laowo alias Ucok alias Marvel alias Ucok Marvel (28), warga Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
“Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di Grosir Ginting Jaya yang terletak di Jalan Sudirman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai pada hari, Rabu ( 29/4/2020) sekira pukul 23.00 Wib,” kata AKBP Robin Simatupang.
Dalam aksinya, tersangka Marvel berhasil membawa barang-barang, berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng, dengan total kerugian Rp3.500.000.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Ucok bersama rekannya yang masih DPO, Rijal (28) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk ke lantai 2 lalu mengambil barang tersebut.
“Pengakuan pemuda tersebut, tersangka Ferdinan Laowo sudah pernah dihukum penjara dalam kasus yang sama, tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi pada tahun 2016,” ungkap Kapolres Sergai.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai. (mom)