TASLABNEWS, Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan dua Kapal pukat tarik (Hela) dan tiga alat tangkap di perairan Teluk Mengkudu.
Kapal tersebut diamankan dua mil dari bibir pantai Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 10:00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit Kapal tanpa nama yakni bermesin Domfeng 24 pk, Bermesin Jiandong 30 pk dan 3 set alat tangkap ikan jenis pukat Hela dasar berpapan (Otter Trowl), Fiber Ikan 3 Buah, 2 set katrol (Penggiling Pukat).
Sementara barang bukti yang diamankan yakni berasal Kabupaten Batubara yang di Nahkodai oleh Hendri (37) warga Kampung Simpang Lemon, Kecamatan Mendang Deras, Kabupaten Sergai.
Jusrik (38) warga Kp Dalam Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasat Pol Airud AKP Chandra T. Situmorang kepada awak media, Minggu (3/5/2020).
Awal penangkapan, bermula saat tim Sat Pol Airud Polres Sergai melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu dari dermaga Sat Pol Airud dengan menggunakan Kapal Patroli KP. 2029 menuju perairan Krumbuk dan perairan Sialang Buah Teluk Mengkudu sekira pukul 08:30 WIB.
Namun sekira pukul 09:30WIB, personel Sat Pol Airud menemukan sebanyak +/- 45 unit
pukat trawl dan pukat tarik beroperasi di perairan wilayah hukum Sergai.
Kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan. Saat mereka melihat kapal patroli Sat Pol Airud mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke pagurawan.
Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil merapat ke kapal pukat trawl, selanjutnya melakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda dan menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik dan pukat trawl.
“Hasil pemeriksaan Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl,” kata AKP Chandra.
Saat ini Sat Pol Airud sudah mengamankan kapal dan alat tangkap sebanyak 3 buah untuk bawa ke Mako Satpol Airud dan membuat berita acara penyerahan kepada petugas serta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali dengan menggunakan alat tangkap tersebut. (Ril)