TASLABNEWS, ASAHAN– Ternyata khusus untuk tiga kali melaksanakan reses tahun 2018, Ketua dan Anggota DPRD Asahan menerima Rp661.500.000. Dimana kegiatan reses dilakukan pada bulan Januari, Mei dan Oktober.
Itu sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Hal itu dikatakan Muhammad Isa Anshori kepada taslabnews, Selasa (28/4/2020).
Menurut Isa, sudah sewajarnya jika Polres Asahan memberikan perhatian serius dalam menangani hasil temuan BPK.
Apa lagi, menurut Sekwan Asahan, masih ada anggota DPRD yang belum membayar sama sekali atas kerugian negara terkait temuan BPK tersebut.
“Nah pengembaliannya sudah lewat 60 hari sesuai temuan BPK. Itu pun dicicil. Eh ada pula yang belum mencicil dan mengembalikan kerugian negara. Jadi sudah sewajarnya polres Asahan serius menangani kasus ini,” ucapnya.
Isa mengaku senang karena Kapoldasu Irjend Pol Martuani Sormin berjanji akan mempelajari soal aliran dana reses anggota DPRD Asahan.
“Semoga lah cepat diperiksa dan ditangani kasus ini,” ucapnya. (Syaf)