TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tunggu pembeli sabu, Sakban Ramadhan (25) diringkus polisi saat berdiri di tepi jalan tidak jauh dari kediamannya, Sabtu (4/4) sekitar pukul 15.30 Wib.
Tersangka diamankan di Jalan Damai, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH kepada awak media, Minggu (5/4) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan, di kawasahan Jalan Damai, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda L Simatupang melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di tepi jalan sehingga langsung didekati.
Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba membuang sesuatu bungkusan kecil dengan menggunakan tangan kirinya, namun berhasil digagalkan petugas.
Setelah diperiksa petugas, ternyata bungkusan tersebut berupa 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeladahan badan, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dari kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, saat petugas menginterogasinya, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.
Kemudian, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP AD Panjaitan SH.
Pada kesempatan itu, juga diinformasikan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,32 gram.
Atas perbuatannya itu, tersangka Sakban Ramadhan (25) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign/syaf)