TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tersangka pelaku pembacokan terhadap Arna Wanda Parwata oknum wartawan di Kota Tanjungbalai diringkus polisi. Tersangka Ucok (43) diringkus di Jalan Pahlawan Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Informasi diperoleh, peristiwa pembacokan itu terjadi, Minggu (05/04/2020) 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelum kejadian Wanda dan istrinya ES berangkat dari rumah dengan mengendarai sepedamotor. Mereka berencana bertemu dengan Erwin Susanto, dikarenakan sebelumnya terjadi keributan di dalam rapat organisasi sehingga diantara korban dan terlapor melakukan perjanjian untuk berjumpa.
Secara kebetulan, Wanda bertemu Ucok di Jalan Anwar Idris, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecanatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Saat Wanda turun dari sepedamotornya, secara tiba-tiba Ucok mengayunkan parang ke bagian kiri kepala Wanda hingga mengalami luka robek.
Atas kejadian tersebut, malam itu juga ES selaku istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai.
Petugas yang menerima laporan itu mencari tahu keberada Ucok. Pada Senin (06/04/2020) sore sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi, Ucok sedang berada di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Dibawah komando Kanit Pidum Iptu Demonstar SH, Petugas Satreskrim langsung mengepung rumah tersebut.
Setelah memastikan bahwa benar tersangka berada di dalam rumah tersebut, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap Ucok.
Kepada Petugas, tersangka mengaku membuang parang yang dia pergunakan untuk membacok korban ke sungai di sekitar lokasi kejadian.
Selanjut tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses sidik. (Ril/Syaf)