TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di satu rumah warga di Jalan Pepaya Kota Tanjungbalai, Lambok Sihombing alias Lambok (28) ditangkap personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari Lapo Tuak milik Sianturi tidak jauh dari kediamannya pada hari, Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan, Senin (20/4) mengungkapkan bahwa Lambok Sihombing alias Lambok (28) beralamat di Jalan Dr FL Tobing Gang Domuli, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Lambok ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 97/ IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 19 April 2020 atas nama Halimah (60) warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dalam laporan polisi, korban Halimah mengaku, pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 03.00 Wib telah mengalami kecurian sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
“Tersangka masuk kedalam rumah korban melalui jendela ruang tamu sebelah kiri, lalu masuk kedalam rumah dan mengambil jajanan makanan ringan yang terletak diruang tamu serta hand phone. Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai,” tutur AKP AD Panjaitan.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi tentang keberadaan Lambok yang berada di Lapo Tuak Sianturi di Jalan Dr FL Tobing Gang Damuli, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Lalu, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi dan menangkap Lambok. Kepada petugas, Lambok Sihombing mengaku, telah melakukan pencurian pada malam hari dari rumah Halimah.
“Atas pengakuannya tersebut, Lambok Sihombing alias Lambok (28) langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” ujar AKP AD Panjaitan SH.
Menurut AKP AD Panjaitan SH, atas perbuatannya itu, tersangka Lambok Sihombing akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) subs 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu unit Hp merk Samsung model lipat warna putih milik pelapor yang diambil tersangka, satu potong baju kaos tanpa lengan warna hijau yang dipakai waktu melakukan pencurian, satu potong celana ponggol warna abu abu yang bertuliskan black gamlok yang dipakai waktu melakukan pencurian dan satu potong baju kaos warna biru black yang dibeli dari hasil pencurian tersebut. (ign/mom)