TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dikibuskan atau dilaporkan mengantongi Narkotika jenis sabu, Tandang Aritonang alias Tandang (23) diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari depan kamar SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (2/4) sekitar pukul 14.30 Wib.
Dari tangan pria warga Dusun III, Desa Bagan Asahan, KecamatanTanjungbalai, Kabupaten Asahan ini, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH, Jumat (3/4) membenarkan, bahwa Tandang Aritonang ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan, di SPBU Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung kelokasi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang saat itu sedang berdiri didepan kamar mandi SPBU.
“Setelah ditangkap, petugas menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu serta untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polres Tanjungbalai,” ujar AKP AD Panjaitan SH.
Menurut Panjaitan, selain mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram, juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 dompet warna coklat dan 1sepedamotor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2095 VB. (ign/syaf)