TASLABNEWS, SERGAI – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Pelaku yang sudah bolak balik masuk penjara ini,
kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang diamankan bernama Dul Rahman alias Otto (48), warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap Personil dari kediamannya pada hari, Senin (30/3/2020) sekira pukul 23:30 Wib.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu kotak warna hitam bertuliskan MGI yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, empat lembar plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat brutto 1,78 Gram, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran sedang kosong, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2 pipet plastik dan 1 sendok plastik kecil.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Rabu (1/4/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Dul Rahman alias Otto berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Sergai.
“Setelah dilakukan penyelidikan dalam beberapa minggu, akhirnya tersangka DR alias Otto berhasil ditangkap di kediaman,” kata AKBP Robin Simatupang.
Diketahui tersangka sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus narkotika, bahkan tersangka baru hirup udara bebas beberapa bulan terakhir dari lapas kota Tebingtinggi.
Tersangka DR alias Otto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya bernama AA alias CL yang merupakan Bandar Narkoba yang selalu membagikan sabu di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Adisyahputra alias Cakil, cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat, belum ditemukan sesuai keberadaan tersangka di wilayah Lingkungan I Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Atas perbuatanya, tersangka bapak dua anak tersebut dan berikut barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)