TASLABNEWS, SERGAI-Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Perbaungan meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan bernama Dul Rahman alias Otto (48) di kediamanya, Senin (30/3/2020) sekira pukul 23:30 WIB.
Tersangka diketahui sudah berulangkali masuk penjara akibat kasus kriminalitas.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak warna hitam bertuliskan MGI berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga sabu, 4 lembar plastik klip Transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat brutto 1,78 gram, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran sedang kosong, 10 lembar plastik klip trasparan berukuran kecil kosong, 2 pipet plastik dan 1 sendok plastik kecil.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Rabu (1/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Dimana tersangka yang diketahui sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus narkotika bahkan tersangka baru bebas beberapa bulan terakhir dari lapas kota Tebingtinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam beberapa minggu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya berinisial AA alias CL yang merupakan Bandar Narkoba yang selalu membagikan sabu di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AA alias CL yang cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat sehingga tersangka belum ditemukan sesuai keberadaan tersangka di wilayah Lingkungan I Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Atas perbuatanya, tersangka berikut barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Kapolres. (Syaf)