TASLABNEWS, SERGAI-Seorang pemuda berinisial MRR (17) warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB ditangkap polisi.
MRR diamankan tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka MRR ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu, Sabtu (4/4) sekira pukul 16.00 WIB dengan harga paketan Rp50.000.
MRR mengaku menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Syaf)