TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, kembali mengingatkan Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar, agar segera bertindak bergerak cepat untuk penangulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, Selasa (14/4/2020).
“Jika Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar masih tetap tidak berbuat apa-apa kita akan segera lakukan petisi penurunan Hefriansyah sebagai Walikota Pematangsiantar, karena selaku masyarakat kita butuh kerja cepat dan tepat untuk menghadapi Covid-19 di Kota Pematangsiantar,” terang Sekjend ILAJ, Frengki Simanjuntak.
Diungkapkannya bahwa saat ini ILAJ masih belum mengetahui adanya pembuatan ruang isolasi yang sesuai standar di RSUD Djasamen Saragih. “Lalu bagaimana mereka yang selama ini sudah di isolasi di RSUD itu? Kita juga kuatir atas keselamatan mereka karena tidak ada kabar dari gugus Covid-19 Kota Pematangsiantar,” tukasnya.
“Kita mendapatkan informasi sudah ada 5 yang dinyatakan positif hasil rapid test, namun dari hasil Swab test ada 2 yang sudah positif. Bagaimana kabar mereka saat ini kita belum tau perkembangannya,” sebut Tokoh Pemuda itu.
Dikatakannya, beberapa daerah di Sumatera Utara sudah mengalokasikan dana untuk penanggulangan Covid-19, namun untuk Kota Pematangsiantar sampai saat ini belum diumumkan berapa yang dialokasikan Pemko Pematangsiantar untuk Covid-19.
“Bapak Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar, jangan hanya berwacana akan memberikan bantuan, harus segera direalisasikan, jika hanya sekedar wacana dan cuap-cuap dimedia, siapa pun bisa, yang kita butuhkan saat ini, upaya kongkit bukan hanya cakap-cakap,” pungkas Frengki Simanjuntak. (mom)