TASLABNEWS, SERGAI – Sebulan rangkap kerja sebagai Juru tulis (Jurtul) judi jenis KIM, Buruh tani di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin dari satu warung yang tidak jauh dari rumah tersangka, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
Tersangka bernama Listar Sianturi alias Pak Tiarma (45), warga Dusun IV Desa Naga Kisar, Kabupaten Sergai tersebut digelandang ke Markas Polsek Pantai Cermin berikut barang bukti, berupa 1 unit Hp merk Nokia warna hitam yang berisikan nomor pesanan, 1 lembar kertas bertuliskan nomor pesanan dan uang tunai sebesar Rp69.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media, Senin (20/4/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis kim di wilayah Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba dilokasi terlihat pelaku sedang menunggu pemasang judi KIM di satu warung, tim lalu melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap di satu warung kopi yang terletak di Dusun IV Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai, Cermin Kabupaten Sergai yang tidak jauh dari kediaman tersangka. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti uang, kertas dan HP yang terdapat nomor pesanan tebakan judi KIM,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Kepada petugas, tersangka yang merupakan Bapak dari tiga anak itu mengaku bahwa rekapan judi KIM diserahkan atau disetorkan kepada seseorang yang diketahui bermarga Marbun, warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dengan upah 25 persen dari omset.
“Sudah menjadi Jurtul selama 1 bulan karena ditawari oleh Marbun untuk menambah penghasilan. Setiap putaran, tersangka beromset Rp200 Ribu hingga Rp300 Ribu,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres Sergai (mom)