TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jadi tersangka dalam tiga kasus pencurian di Kota Tanjungbalai selama akhir Maret 2020, Saddam Husein alias Adam (29) berhasil diringkus personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pada hari, Senin (30/3/2020) pukul 11.00 Wib, saat melintas di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan kepada awak media, Rabu (1/4/2020) mengatakan, tersangka Saddam Husein alias Adam ditangkap berdasarkan 3 laporan pengaduan dalam kasus pencurian dan penggelapan.
Katanya, ketiga kasus tersebut, yakni di Jalan MA Musa, Lingkungan I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai terhadap korban Christovel Pakpahan (28), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/77/III/2020/Su/Res T Balai.
Kemudian kejadian di Jalan Garuda, Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai terhadap korban Asri Str (24) dengan Laporan Polisi Nomor : LP /78/III/2020/Su/Res.T Balai.
Dan kejadian di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai terhadap korban Rizki Pratama (21) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 79/III/2020/Su/Res.T Balai.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 31 Maret 2020 di RTP Polres Tanjungbalai. Selain itu, juga turut diamankan barang buktinya berupa satu unit betor (becak bermotor), dua kotak handphone merk Oppo dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit,” ujar AKP AD Panjaitan. (ign)