TASLABNEWS, LABURA-Sebanyak 36 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia, melalui jalur tikus diamankan personel
Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai-Asahan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (8/4/2020).
Para TKI itu diamankan di kawasan Sungai Nipah, Kecamatan Kualuh Ledong, Labura.
Danlanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Dafris mengatakan, sebagai Jajaran Pangkalan TNI AL I Belawan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ini merupakan keberhasilan kedua setelah sebelumnya pihaknya juga mengamankan 20 TKI yang masuk tanpa surat resmi di Tanjungbalai.
“Kali ini ada 36 orang yang diamankan, terdiri dari 33 pria dan 3 wanita di Labura. Pengamanan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melalui TNI AL Khususnya Lanal TBA Lantamal I dalam mencegah masuknya Covid-19 melalui Tenaga Kerja Indonesia yang kembali dari luar negeri yakni Malaysia,” ungkap Dafris.
Sesuai SOP, lanjutnya, kepada seluruh TKI wajib menjalani prosedur yang saat ini diberlakukan yakni pemeriksaan kesehatan termasuk pengecekan suhu tubuh.
“Juga dilakukan penyemprotan desinfektan kepada TKI maupun barang bawaan serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Labura” papar Danlanal.
Lebih lanjut Dafris juga menegaskan bahwa semua TKI tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dan masuk melalui jalur laut serta diturunkan di Kabupaten Labura setelah sebelumnya dijanjikan pengantar untuk merapat di Tanjung Balai.
Terpisah, Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Danlantamal I) Belawan, Laksma TNI A. Rasyid K, SE, MM di Belawan mengatakan, lanal- lanal yang berada di Wilayah Kerja Lantamal I, khususnya yang langsung berbatasan dengan negara tetangga akan siaga dengan adanya kemungkinan pengembalian Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia secara besar-besaran namun bertahap.
“Jalur-jalur tikus akan diamankan TNI AL dalam hal ini Lantamal I melalui lanal-lanal jajarannya akan mengintensifkan kembali patroli di sekitar perairan yang memungkinkan digunakan oleh penyelundup untuk memasukan TKI secara Ilegal. Hal ini akan menjadi konsentrasi kita ditengah Pandemi Covid-19 dengan cara deteksi dini terhadap Tenaga Kerja yang baru kembali dari luar negeri melalui jalur tidak resmi, supaya kekhawatiran TKI tersebut masuk dengan membawa virus dapat dideteksi dan ditangani dengan cepat sesuai prosedur yang saat ini telah ditetapkan pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tegas Danlantamal.
Selanjutnya, para TKI ilegal tersebut dibawa menuju Kota Aek Kanopan, Labura untuk diperiksa lebih lanjut dan proses pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif guna memastikan tidak membawa virus corona. (Osc/int/Syaf)