TASLABNEWS, Jual sabu ke personel Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai, Hendra Nasution alias Hendra (29) terpaksa mendekam di sel tahanan polisi, Jumat (17/4/2020) pukul 23.00 WIB.
Pria pengangguran ini merupakan warga Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Tersangka ditangkap di lapangan Volly yang tidak jauh dari rumah tersangka saat sedang menunggu pembeli.
Hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat 1,38 gram dan 1 dompet kecil warna merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (19/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Atas laporan tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan.
Selanjutnya team melakukan penyamaran atau Under Cover Buy yang mencoba membeli sabu kepada tersangka.
Alhasil tersangka dapat di kelabui, melihat tersangka dilokasi lapangan bola volly team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak jauh dari kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat1,38 gram dengan harga Rp 500.000, yang akan dijual kepada petugas yang melakukan Undercover buy.
Lanjut Kapolres hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya jadi pengedar sabu baru 1 minggu, namun tersangka sudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu.
Bahkan rencana sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp500.000 kepada polisi yang melakukan Undercover buy.
Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang yang bernama SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp400.000 karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun.
Selanjutnya,team menuju kediaman tersangka SO, namun setiba di lokasi tersangka SO sudah tidak berada di rumah dan melarikan diri sebelum petugas datang.
Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Syaf)