TASLABNEWS, ASAHAN– Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejatisu diminta mengusut aliran dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan reses anggota DPRD Asahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,435 miliar.
Pasalnya, menurut BPK dari dana yang terealisasi itu, Rp886 juta tidak sesuai peruntukan.
Itu dikatakan Muhammad Isa Ansori Hasibuan salah seorang aktivis di Asahan kepada taslabnews, Minggu (26/4/2020).
Isa mengatakan, sesuai temuan BPK nomor: 40.C/LHP/XVIII.MDN/04/2019 jelas disebutkan ada dugaan penyimpangan dari aliran dana untuk TKI dan reses anggota DPRD Asahan.
Isa menambahkan, dirinya sangat menyayangkan hasil temuan BPK itu. Diharapkan aparat penegak hukum di Asahan untuk menangani kasus ini.
“Kita minta Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, kalau perlu Kapoldasu dan Kapolri menangani kasus temuan BPK ini. Kita mau 45 anggota DPRD Asahan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya.
Saat hal ini ditanyakan kepada Sekretaris Dewan Syahrul Efendi Tambunan beberapa waktu lalu di cafe Beno membenarkan temuan BPK ini.
Menurut Syahrul, masih banyak anggota DPRD Asahan yang belum memulangkan kerugian negara sesuai temuan BPK. (Syaf)