TASLABNEWS, SERGAI – Menggunakan narkoba jenis sabu dengan alasan untuk menambah satmina sebelum pergi melaut, dua nelayan warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin, Rabu (1/4/2020) sekira pukul 18.30 Wib. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dituturkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Kamis (2/4/2020), sebelum penangkapan, keempat nelayan tersebut, bernama Faisal alias Ucok (40) dan Abdul Rahim alias Rahim(40), Sukit (36) dan Amat (37) sedang asyik berpesta narkoba bersama rekannya di pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Tim yang tiba di lokasi setelah menerima informasi dari warga, melihat 4 nelayan tersebut sedang jongkok di semak-semak di pinggiran muara sungai. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Dua tersangka atas nama Faisal alias Ucok dan Abdul Rahim alias Rahim berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan dua tersangka yang di ketahui bernama Sukit dan Amat melarikan diri,” kata Kapolres Sergai.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, satu unit alat isap sabu (bong), satu mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).
Kedua tersangka mengaku membeli sabu dengan cara patungan sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli saru paket sabu seharga Rp100.000. Disebutkan tersangka barang haram tersebut dibeli dari warga Desa Pantai Cermin kiri bernama Wendi dengan harga Rp100.000 per paket.
“Kepada petugas tersangka Ucok juga mengaku telah 3 tahun memakai sabu. Sedangkan tersangka Rahim mengaku baru satu tahun menggunakan sabu. Karena sebelum melaut para tersangka menyabu seperti biasa untuk menambah stamina,” ungkap AKBP Robin.
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)