TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Jalan Vihara Gang Bunga, Pematangsiantar, warga Tomuan diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 11.00 Wib. Personil menyita 8 paket narkotika jenis sabu bruto 2,60 Gram dari pria berusia 33 tahun tersebut sebagai barang bukti.
“Tersangka bernama Muhammad Fadly Lubis, warga Tomuan. Ditangkap atas informasi yang diberikan warga kepada Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti.
Dituturkan Humas, atas informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di Jalan Vihara Gang Bunga Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar tepatnya di belakang gedung Pakordik RSUD Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba melihat pria yang dicurigai berada dibawah rumah panggung di lokasi tersebut. Melihat ada personil mendekati, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas.
Pelaku yang mengaku bernama Muhammad Fadly Lubis menunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan narkoba jenis sabu yang akan dijual pelaku. Dari bawah rumah panggung yang dijadikan pelaku sebagai tempat penyimpanan sabu, petugas menemukan 2,60 Gram sabu.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga menyita, 1 timbangan digital kecil dan 30 plastik klip dari dompet warna biru putih milik pelaku. Kemudian 1 unit Hp merek Nokia dan dompet berwarna hitam berisikan uang sebesar Rp200.000.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang di Kota Tebing Tinggi.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aiptu Napena Surbakti. (mom)