TASLABNEWS, SERGAI – Aspen Silalahi alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat menjual KIM ditengah wabah pandemi Virus Corona. Akibatnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek pangkalan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/04/2020) sekitar 20.30 Wib.
Dari tersangka tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buku notes yang berisikan angka-angka tebakan, dua lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai Rp100.000 serta satu pulpen.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH MHum kepada awak media Selasa (28/4/2020) membenarkan penangkapan kepada juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh tersangka Aspen Silalahi alias Lalahi yang merupakan pengemudi ojek pangkalan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin.
Kepada petugas tersangka berkilah baru satu minggu melakoni profesi juru tulis judi jenis KIM, dengan omset seratusan ribu rupiah dan upah 20 persen. Tersangka menyetorkan hasil rekapannya kepada seorang Marga Sinaga, warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
“Kurang lebih baru satu minggu aku jual kim Pak, buat tambahan kebutuhan ekonomi karna sewa ojek udah berkurang,” aku tersangka. (mom)