TASLABNEWS, ASAHAN – Menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H dalam suasana wabah Covid-19, MUI Kabupaten Asahan mengimbau agar seluruh BKM tetap membuka masjid untuk pelaksanaan shalat tarawih di bulan suci Ramadan.
Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Asahan, Drs H Mahmudin Lubis MM kepada awak media taslabnews.com, Rabu (22/4/2020), di ruang kerjanya.
“Hingga saat ini, MUI tidak melakukan pelarangan kepada warga yang melaksanakan shalat tarawih,” ujarnya.
“Namun diharapkan setiap BKM menyediakan sarana cuci tangan dan masker, yang mana dananya diambil dari kas masjid,” tutur Mahmudin.
Diterangkannya, dalam menyikapi Keputusan Bupati Asahan No.38 BPBD.Thn 2020 tgl 27 maret 2020, tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19,
Departemen Agama dan MUI Kabupaten Asahan telah menyampaikan imbauan kepada umat Islam yang akan melaksanakan shalat berjamaah di Masjid.
Imbauan yang telah disampaikan tersebut, seperti menjarangkan shaf shalat dan memakai masker saat shalat. Bagi yang kurang sehat atau sedang sakit dianjurkan untuk tidak melakukan shalat di masjid.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. SE tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul.
Adapun panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
- Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
- Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
- Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
- Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
(edi/mom)