TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ditengah maraknya serangan wabah virus Corona, tidak mampu membuat Gunawan alias Gun (46) untuk menjauhi Narkotika. Akibatnya, warga Jalan H Adam Malik Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai sejak hari Rabu (29/4/2020) sore karena tertangkap tangan memiliki dua bungkus narkotika jenis sabu.
“Pada hari, Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wib, Gunawan alias Gun tertangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat sekitar 0,36 Gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH, Kamis (30/4/2020).
“Tersangka Gunawan alias Gun ditangkap petugas dari bengkel motor miliknya di Jalan H Adam Malik, Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.
Menurut AKP AD Panjaitan SH, penangkapan terhadap tersangka Gunawan alias Gun dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, di Jalan H Adam Malik, Lingungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu.
Katanya, saat petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penabgkapan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,36 Gram.
“Selanjutnya, barang bukti dan tersangka Gunawan alias Gun di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun,” pungkas AKP AD Panjaitan SH. (ign/mom)