TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, Sat Pol Air Polres Tanjungbalai telah mengamankan sebanyak 17 orang tenaga kerja (TKI) dari Pelabuhan TPI di Desa Bagan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang baru datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal kayu/ pompong.
Para TKI illegal tersebut diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan jajaran pemerintah Desa Bagan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan selanjutnya di bawa ke Gedung Karantina Sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Tanjungbalai di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, ke-17 TKI illegal tersebut diamankan sesaat setelah datang dari Malaysia dan berlabuh tidak melalui pelabuhan resmi.
Mengingat, lanjutnya, saat ini sedang giatnya dilakukan upaya untuk pencegahan masuk dan menyebarnya virus Corona atau Covid-19, maka ke-17 TKI illegal tersebut langsung dibawa ke Gedung Karantina Sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Tanjungbalai guna menjalani proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP Covid-19.
“Pada hari ini Senin tanggal 13 April 2020, sekitar pukul 09.00 Wib di TPI Desa Bagan Baru Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan telah ditemukan sebanyak 17 TKI illegal yang baru tiba dari Malaysia. Ke-17 TKI illegal tersebut datang dari Malaysia yaitu dari Pulau Sikincan dengan menumpang atau menaiki kapal pukat tarik Malaysia,” terang Kapolres Tanjungbalai.
“Ditengah laut Malaysia, TKI tersebut kemudian di over ke kapal nelayan Malaysia sebanyak 3 unit, dengan memuat 5 hingga 6 orang TKI illegal ke setiap unit kapal nelayan Malaysia. Oleh kapal nelayan Malaysia ini, para TKI illegal tersebut kemudian dialihkan lagi ke-4 (empat) kapal nelayan Indonesia yang selanjutnya mendaratkan TKI illegal tersebut di TPI Desa Bagan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan seluruhnya berjumlah 17 orang dan akhirnya ditemukan oleh petugas Sat Pol Air Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Diinformasikan juga, bahwa seluruh TKI illegal tersebut diamankan di Gedung Karantina Sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Tanjungbalai, sambil menunggu penjemputan dari Pemerintah Daerah asal masing-masing TKI illegal yang diamankan.
Adapun ke-17 TKI illegal yang diamankan tersebut adalah sebagai berikut :
- M Adha (25), Alamat Jalan Perjuangan Gang Pancing Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (Suhu tubuh 36 °C)
- Mahyun (41), Alamat Gg.Tenang Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai. (Suhu tubuh 35,9 °C)
- M Rizki (24), Gang Arwana Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (Suhu tubuh 35,9 C)
- Rahmatd (28), Alamat Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. (Suhu tubuh 35,9 °C)
- Wahyu Erlangga Sitorus (20), Alamat Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. (Suhu tubuh 35,5 °C)
- Amri (21), Alamat Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. (Suhu tubuh 35,2 °C)
- M Dasuki (46), Alamat Solorangun, Provinsi Jambi. (Suhu tubuh 36 °C)
- Baginda Waldi Hasibuan (22), Alamat Kecamatan Huristak, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Suhu tubuh 35,1°C)
- Supriadi (31), Alamat Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. (Suhu tubuh 36,2 °C)
- Khoirul Amin Nasution (31), Alamat Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura. (Suhu tubuh 35,3 °C)
- Ismadi, Umur 30 tahun, Alamat Sionggang Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. (Suhu tubuh 36 °C)
- Maldo Rahmadani (21), Alamat Danau Sijabut Ds.VI Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. (Suhu tubuh 35,0 °C)
- Ardin (46), Alamat Desa Lubuk Cuik Kacamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. (Suhu tubuh 35,4 °C)
- Afrianus Oes, (25), Alamat Atambua Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Suhu tubuh 35,6 °C)
- Krisanti Siki (23), Alamat Atambua Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Suhu tubuh 36 °C)
- Sunaryo (38), Alamat Desa Gunung Bandung Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. (Suhu tubuh 36 °C)
- Mansyur (24), Alamat Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. (Suhu tubuh 36,2°C)
Seluruh TKI tersebut, saat ini masih diamankan di Gedung Karantina Sementara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Kota Tanjungbalai. (ign/mom)