TASLABNEWS, SERGAI-Pelaku pencurian sepedamotor berinisial M Hambali (20) diringkus warga dan diserahkan kepolisi, Selasa (31/03/2020) sekira pukul 09.30 Wib.
Tersangka merupakan warga Dusun V, Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi diperoleh, tersangka ditangkap warga saat hendak melarikan sepedamotor yang dicurinya di Jalan Afdeling VII, Kebun Rambutan Bamban Estate.
Kejadian bermula saat korban Suardi (50) warga Dusun IV, Desa Pondok Banjar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai penderes karet di blok XV afdeling VII, kebun rambutan.
Saat itu korban memarkirkan sepedamotor Yamaha Vega R BK 6939 IN miliknya di bawah pohon karet.
Namun saat melakukan pekerjaannya, korban didatangi saksi M Syahril (38) dan Agus Setiawan (21) melaporkan bahwa sepedamotornya dicuri oleh orang, namun pelakunya sudah ditangkap warga dan diamakan di kantor Desa Sei Bamban.
Mendapat informasi tersebut korban pun bersama saksi menuju kantor desa Sei Bamban dan korban melihat pelaku bersama sepedamotor korban sudah diamankan warga.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Firdaus sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/35/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS, tanggal 31 maret 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Rabu (01/04/2020) membenarkan kejadian penangkapan curanmor oleh warga Desa Sei Bamban.
“Pelaku mengambil sepedamotor korban saat korban sedang menderes karet, dan pelaku berhasil ditangkap warga saat hendak melarikan sepedamotor korban, lalu diserahkan ke Polsek Firdaus Untuk diproses hukum,” Kata Kapolres
Dari pemeriksaan oleh petugas, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan bulan Februari lalu.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor, dan baru keluar Lapas satu bulan lalu,” ujar AKBP Robin.
“Pelaku dan barang bukti sepedamotor berikut Surat suratnya sudah diamankan Polsek Firdaus, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”tutup Kapolres (syaf)