TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Abdul Karim Lubis alias Karim (20), warga Jalan Sei Warenoi Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus personil Polres Tanjungbalai, saat melintas di Jalan Suprapto, Kota Tanjungbalai dengan mengendarai kendaraan hasil kejahatannya, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 12.30 Wib.
Keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Kamis (16/4/2020), Abdul Karim Lubis alias Karim jadi tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor milik Muhammad Rizki Perdana (21), warga Jalan Karya Gang Mawar, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Hal itu, imbuhnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 91 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 07 April 2020 atas nama pelapor, Muhammad Rizki Perdana.
“Dalam laporan, korban melaporkan kehilangan satu unit sepedamotor jenis Honda Vario dengan nopol BK 4112 QAI dari lokasi parkir Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 04.30 WIB.
Tidak terima atas raibnya sepeda motor miliknya, pada hari itu juga, korban Muhammad Rizki Perdana membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Dan seminggu kemudian, yakni Selasa (14/4/2020), personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa sepedamotor korban atau pelapor sedang dikendarai seorang pria melintas di Jalan Suprapto ecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Mendapat informasi tersebut, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan laki-laki pengendara sepeda motor dimaksud yang kemudian diketahui bernama AbdulKarim Lubis alias Karim.
Selanjutnya, petugas Tekab Sat Reskrim menginterogasi Abdul Karim Lubis alias Karim sekaligus mengecek nomor mesin dan nomor rangka dari sepeda motor Honda Vario yang di kendarainya itu.
Tidak butuh waktu lama, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepedamotor jenis Honda Vario milik Muhammad Rizki Perdana dari parkiran Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungbalai.
“Atas pengakuannya, tersangka Karim langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.
Menurut Putu Yudha Prawira, atas perbuatannya, Abdul Karim Lubis akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3.e subs Pasal 362 KUH Pidana dan langsung dilakukan penahanan mulai tanggal 15 April 2020.
Selain itu, lanjutnya, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario milik korban yang diambil oleh pelaku. (ign/mom)