TASLABNEWS, ASAHAN – Belum cairnya dana desa dari APBN (APBDes) menyebabkan Kepala Desa (Kades) Serdang, Gunawan terpaksa harus merogoh kantong pribadinya untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Desa Serdang, Kabupaten Asahan.
“Untuk melakukan penyemprotan desinfektan di setiap dusun, pembagian masker secara gratis kepada warga dan mendirikan posko covid 19, sampai saat ini masih dari kantong pribadi,” ungkap Gunawan kepada awak media taslabnews.com, Senin (20/4/2020).
“Bahkan sampai berutang, karena dana desa sampai sekarang belum kunjung cair,” katanya.
Diungkapkan Gunawan bahwa untuk operasional posko seperti makan minum yang paket, sewa tempat, belum lagi penyemprotan yg harus terus di lakukan berskala dan pembuatan masker, semuanya berasal dari kantongnya sendiri.
“Sampai-sampai aku berutang. Pening kali kepalaku,” keluh Kades Serdang.
Gunawan berharap agar dana desa (APBDes) bisa cair secepatnya, karena kebutuhan desa sangat mendesak. Terutama, penyemprotan desinfektan yang harus dilakukan satu kali setiap minggu.
Terpisah, Kabid Pemdes, M Aldy saat dikonfirmasi awak media taslabnews.com mengenai kesulitan yang dialami Kades Serdang tersebut menjelaskan bahwa APBDes Serdang belum cair dikarenakan belum ditandatangani Sekretaris Desa Serdang.
“Ini kami dapat data dari KPPN Tanjungbalai semalam, APBDes belum ditandatangani Sekdes,” ungkap M Aldy didampingi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (PMD), Paijan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2020).
Diungkapkan M Aldy bahwa hingga semalam (Senin, 20/4/2020), APBDes untuk desa di Kabupaten Asahan dan Batubara belum ada yang cair.
“Ini dikarenakan, data yang di upload ke KPKN (Kantor Pengelola Perbendaharaan Negara) Tanjungbalai masih belum lengkap. Semisalnya, belum ditandatangani oleh kades ataupun sekdes masing-masing,” terangnya.
Aldy menjelaskan seluruh berkas dari pemerintah desa langsung di upload melalui aplikasi ke KPKN Tanjungbalai. Lalu di verifikasi, bila berkas tidak lengkap, seperti belum ditandatangani, berkas akan dikembalikan ke desa tersebut, dan harus diupload kembali. (edi/mom)