TASLABNEWS, ASAHAN – Juru bicara (Jubir) Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar mengungkapkan bahwa anggota DPRD Sumut dari Partai Hanura bersama istri yang masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di kantor Gugus Tugas Covid-19 Asahan, Selasa (7/4/2020) terkait beredarnya berita di berbagai media tentang anggota DPRD Sumut dari Partai Hanura bersama istri dikabarkan positif Corona Virus Disease (Covid-19).
“Jadi beliau (Eben Ezer Sitorus) berstatus PDP,” ujarnya.
Diterangkan oleh Rahmad Hidayat, Eben Ezer Sitorus memiliki riyawat perjalanan dari Jakarta yang merupakan daerah pandemi virus Corona. Setelah pulang, dirinya mengecek kesehatan dan hasilnya negatif. Selanjutnya, Eben menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dikenakan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
“Beliau datang ke RSU HAMS Kisaran tanggal 16 Maret 2020 untuk memeriksakan kesehatan. Seharusnya tanggal 1 April melakukan pengecekan ulang, tetapi dirinya datang tanggal 6 April bersamaan dengan istrinya yang mengalami demam selama seminggu,” papar Rahmad.
Oleh Tim Kesehatan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 dengan APD lengkap melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, Eben Ezer Sitorus dan istri dinyatakan positif dan ditetapkan berstatus PDP. Berdasarkan ini pula, ia dan istri dirujuk ke RS Martha Friska Medan.
“Di RS Martha Friska, beliau akan dilakukan uji swab untuk mengetahui positif atau tidaknya terkena virus Corona. Hasil swab akan diketahui dalam waktu sekitar seminggu. Jadi beliau statusnya positif PDP bukan positif Corona dan saat ini kondisi beliau sehat,” jelasnya.
Rahmad Hidayat yang juga Kadis Kominfo Asahan itu berpesan agar masyarakat mematuhi apa yang dianjurkan pemerintah seperti menghindari keramaian, menjaga jarak, membiasakan cuci tangan dan menggunakan masker, sebagai upaya pencegahan virus Corona. (mom)