TASLABNEWS, SERGAI – Tak menyangka bahwa pembeli narkoba jenis sabu merupakan Personil polisi yang menyamar, dua warga Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) pasrah digelandang personil Satnarkoba ke Polres Sergai, Sabtu (18/4) sekira pukul 16:00 Wib.
Dari kedua tersangka, yang kemudian diketahui bernama Tri Sutrisno Alias Sutris (30) dan Alfandi Syah Dewa Dalimunte (21), disita barang bukti, berupa selembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 Gram, selembar plastik putih kosong dan satu unit HP merk Hammer warna putih.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan kepada awak media, Senin (20/4/2020) membenarkan, kedua tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di satu cakruk yang terletak di Dusun 4 Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dalam penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 Gram dan satu unit HP merk Hammer warna putih,” kata Kapolres Sergai.
Penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli atau under cover buy, alhasil keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti narkoba.
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka Tri Sutrisno Alias Sutris sebagai pengedar sabu yang diperoleh dari BHD melalui perantara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunte,” ungkap AKBP Robin.
Dimana tersangka Sutris membeli sabu dari sesorang berinisial BHD dengan harga Rp450.000, dan akan di jual sebesar Rp500.000 kepada pembeli, yang ternyata seorang polisi yang menyaru sebagai pembeli, saat under cover buy kepada tersangka,” ujar Kapolres Sergai.
Pengakuan tersangka Tri Sutrisno, dirinya menjalani profesi sebagai pengedar sudah satu bulan lamanya, sementara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunthe disuruh oleh BHD untuk mengantarkan sabu kepada tersangka Tri Sutrisno dengan upah diberi paketan sabu untuk konsumsi sendiri, dimana Alfandi mengaku telah menggunakan sabu selama 2 tahun.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (mom)
Ket.
BHD : Buheri Dalimunte