TASLABNEWS, SERGAI-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai meringkus seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu yang merupakan seorang karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao.
Tersangka diketahui bernama Mariadi alias Ragil (34) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Informasi diperoleh, Jumat (17/4/2030), tersangka ditangkap, Kamis (16/4/2020) pukul 20.00 WIB, tepatnya di areal Bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT socfindo diblok 19 Afdeling II, Perkebunan Socfindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangan kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas di dalam areal kebun Socfindo Matapao.
Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengintai adanya transaksi narkoba. Hasil penyelidikan pelaku berhasiil ditangkap di dalam bangunan tersebut dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
“Tersangka seorang karyawan PT Socfindo dan ditangkap di bangunan Pertamina Gas di areal perkebunan PT Socfindo Matapao diblok 19 Afdeling II perkebunan socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolres.
Hasil introgasi, tersangka mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur dari seseorang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200.000. Bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Syaf)