TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) di Kota Tanjungbalai Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody (22) diringkus personil Tekab Polres Tanjungbalai.
Remaja yang masih mahasiswa ini ditangkap personil Tekab Polres Tanjungbalai saat berada di depan rumah warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (22/4) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kepada awak media, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH, Jumat (24/4) mengatakan, tersangka adalah seorang mahasiswa warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Katanya, Arfi jadi tersangka dalam kasus curat bersama dengan tersangka Aidil Syahputra alias Aidil, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/75/III/2020/SU/ Res T.Balai tanggal 28 Maret 2020 atas nama Joana Stefani Dumaris (25) selaku pelapor atau korban.
”Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap korban Joana Stefani Dumaris (25) warga Jalan PJKA, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama dengan tersangka Aidil Syahputra alias Aidil, sehingga korban mengalami kerugian material berupa kehilangan 1 Unit Handphone Vivo V15 dengan nomor imei : 863481046151508 dan 1 dompet berisikan uang tunai senilai Rp5.000.000,” ujar AKP AD Panjaitan SH.
Menurut AD Panjaitan, tidak lama setelah korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai, tersangka Aidil Syahputra alias Aidil yang lebih dahulu berhasil diringkus persosil Tekab Polres Tanjungbalai. Dan, pada hari Rabu (22/4), personilTekab Polres Tanjungbalai kembali meringkus tersangka Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody setelah sebutir timah panas disarangkan di kaki kanan dari tersangka.
Diinformasikan juga, adapun barang bukti yang diamankan dari kejahatan tersangka adalah 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 2 potong baju yang di beli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban dan 2 potong celana yang dibeli pelaku dari hasil uang kejahatan yaitu uang milik korban. Atas perbuatannya itu, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum selama 7 tahun penjara. (ign/syaf)