TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Penegak hukum di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara baik kejaksaan dan kepolisian diduga tak bernyali menangani kasus 26 proyek di Dinas Perkim tahun 2018 yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal itu disampaikan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Selasa (7/4/2020).
Menurut Jaringan, Kasus ini sudah mencuat dan jadi pembicaraan hangat warga serta di publikasikan ke media.
Dimana sesuai temuan BPK nomor:66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 atas laporan keuangan Pemko Tanjungbalai disebutkan pada tahun 2018 Dinas Perkim mengucurkan anggaran Rp10.039.373.000 untuk pengerjaan 26 proyek di Perkim Tanjungbalai.
“Nah artinya ada dugaan penyimpangan dalam pengerjaan 26 proyek itu sesuai temuan BPK. Terus kenapa jaksa dan polisi diam. Apa memang tak punya nyali memeriksa Yusmada selaku Kadis Perkim saat itu yang sekarang sudah jadi sekda,” ucap Jaringan.
BERITA SEBELUMNYA:
Ada Dugaan Unsur Kesengajaan Pengerjaan 26 Proyek di Perkim Tanjungbalai Tak Sesuai Volume Pekerjaan
Tahun 2018 Ada 26 Proyek Bermasalah, Polisi Diminta Periksa Mantan Kadis Perkim Tanjungbalai
Lapor Pak Kapoldasu, Temuan BPK Ada 26 Pengerjaan Proyek di Perkim Tanjungbalai 2018 Bermasalah
Masih dari Jaringan, apa lagi hasil temuan BPK jelas disebutkan penyimpangan dalam pengerjaan 26 proyek itu.
Dimana rata-rata ada kekurangan volume dalam pengerjaannya.
“Ini lucu. Semuanya volume pekerjaannya kurang. Artinya tidak ada pengawasan dari Perkim terhadap rekanan saat mengerjakan proyek. Nah pihak rekanan juga berarti melakukan penipuan data dan mengatakan ke Perkim bahwa pekerjaan sudah 100 persen. Tapi walau pun volume pengerjaan kurang pembayaran dilakukan 100 persen dan jaksa sama polisi hanya bungkam,” ucapnya. (Syaf)