TASLABNEWS, ASAHAN – Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM Pekat-IB) Sumatera Utara mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) di Sumut agar tidak ‘bermain-main’ dengan dana penanganan Covid-19.
Hal itu dikatakan Ketua GM Pekat-IB Sumut Khairul Anhar Harahap SH kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Menurut Irul, ada kemungkinan oknum-oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk terindikasi memperkaya diri. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.
“Oknum yang terindikasi ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini sebaiknya urungkan niat kotornya. Sebagai social control GM Pekat-IB akan didepan mengawal realisasi anggaran tersebut. Ancaman KPK adalah hukuman mati. Harus transparan dan tepat sasaran”,ungkap Khairul didampingi Sekretaris Ahmad Sani,SE MSi, Bendahara Iqbal Fahruza Tambunan dan pengurus.

Saat ini kebanyakan yang menjadi masalah Pemda adalah harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19. Menurut Khairul yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19.
Selanjutnya, KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah. Ada delapan poin yang ditekankan pada SE tersebut, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.
“Memang kondisinya tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Sementara pihak pemerintah berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pemda harus berpedoman pada itu dan giat kordinasi agar tak menyalahi aturan,” tambah Khairul.
Dipihak KPK sendiri, terkait refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Menurut Ketua Korsupgah KPK wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi. (Ril)