TASLABNEWS, SERGAI – Karena berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Bambang Hermansyah alias Oplet (29) diringkus Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dari pengakuan Oplet, personil juga meringkus M Arifin alias Arif alias Ateng (29). Kedua residivis itu merupakan warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Dari penangkapan kedua pemuda pengangguran tersebut, personil menyita barang bukti dari tersangka Oplet berupa dua lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga sabu, satu lembar plastik klip transparan kecil yang juga berisikan diduga sabu, dengan total berat 2,37 gram, satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
“Penangkapan kedua residivis tersebut pada hari, Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 17:00 Wib, di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai atau di rumah tersangka Oplet,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/4/2020).
Dituturkan Kapolres Sergai, menindaklanjuti informasi dari warga, awalnya personil mengamankan tersangka Oplet berikut barang bukti dari rumahnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kepada petugas, tersangka Oplet mengaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari tersangka M Arifin alias Arif alias Ateng. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka Ateng yang berada di dekat rumah tersangka Oplet.
“Tersangka Oplet mengaku menjual sabu sudah sejak lama, namun berhenti karena ditangkap dan menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018. Sejak bebas, tersangka Oplet baru satu ini kembali jualan sabu,” terang AKBP Robin.
“Sedangkan tersangka M Arifin alias Arif alias Ateng, juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 dalam kasus narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (mom)