TASLABNEWS, Dua tersangka pelaku pencurian Laptop yakni J Saragih (20) dan Misdi Purba (24) diringkus polisi.
Keduanya ditangkap karena mencuri laptop milik Sondang Martina Sihombing (20) warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi diperoleh, kedua tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka ditangkap petugas Tekab Polsek Tanjung Beringin, Minggu, (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah lokasi bilyard di Dusun Lubuk Pulau, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian bermula, Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya di ruang tamu rumahnya.
Saat akan istirahat sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya, sekira pukul 02.00 wib ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban menjawab tidak ada menyimpan laptop miliknya.
Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga laptop miliknya telah di gasak maling.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/ IV/Yan .2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal 26 April 2020 untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, senin (27/04/2020) kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian laptop milik korban Sondang Martina Sihombing.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Robin
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat(1)angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP R. Simatupang. (Syaf)