TASLABNEWS, MEDAN- Dua dari tiga pelaku penjambretan di Kota Medan ditembak personel Polsek Helvetia, Minggu (19/4/2020).
Ada pun ketiga tersangka yakni M Rama RM (21) bertindak sebagai Joki) warga jalan Kelambir V, Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Patwa Yuda Pratama (24) warga jalan Setia Luhur No.178, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia bertugas menarik tas milik korban.
Ridwan Hardiansyah (19) warga jalan Kapten Muslim Gang Sadar, Kecamatan Medan Helvetia selaku pemilik sepedamotor.
Penembakan terhadap kedua tersangka bermula pada, Kamis (20/2/2029) sekira pukul 15.00 wib. Saat itu korban atas nama Heny (43) warga Jalan Gatot Subroto No. 21 Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, mengendarai sepedamotornya seorang diri dari Simpang Pondok Kelapa melintas ke Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai.
Kemudian datang pengendara sepedamotor dari belakang korban, dan dengan cepat pelaku menarik tas milik korban yang disandangnya.
Selanjutnya pelaku menarik tas korban dari sebelah kanan korban dan mengakibatkan tali tas sandang korban putus dan dibawa kabur oleh pelaku,
Atas kejadian tersebut, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor : LP/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 20 Febuari 2020 pelapor atas nama Heny wahyuni,
Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian 1 tas warna hitam berisi 1 Hp merek Oppo F9 warna ungu dan 1 dompet berisi KTP serta uang tunai Rp150.000.
Saat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, sedang Patroli bersama anggota di wilayahnya, sekira pukul 17.00 wib hari Jumat tanggal 17 April 2020 mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya salah satu pelaku berada di jalan Gaperta Ujung dan selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan salah satu pelaku atas nama Fatwa Yuda Pratama dan pelaku mengakui perbuatannya.
Atas pengakuan dari pelaku Yuda bahwasanya ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama M Rama,
Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia kembali memburu pelaku M Rama yang tak jauh dari Tkp penangkapan Yuda, dan tak selang berapa lama kemudian pelaku atas nama M Rama dapat diamankan dan Ramal mengakui perbuatannya bersama Yuda dan ianya bertindak sebagai Joki saat beraksi.
Kembali Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan terkait sepedamotor yang digunakan kedua pelaku dan pengakuan dari kedua pelaku.
Ternyata sepedamotor yang digunakan saat melakukan aksinya adalah sepedamotor milik Ridwan yaitu Scopy BK 2251 AGA.
Saat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo melakukan pengembangan untuk menjemput sepedamotor yang pelaku gunakan, kedua pelaku mencoba melarikan diri.
Tekab Polsek Medan Helvetia memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun kedua pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Tekab Polsek Medan Helvetia, sehingga Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kedua pelaku,
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, dan usai mendapat perawatan medis di Rs.Bhayangkara Medan, selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku satu unit sepedamotor Honda Scopy BK 2251 AGA dan satu buah helm warna hitam.
Aksi pelaku yang sering mereka lakukan ada dibeberapa Tkp, antara lain, di jalan Asrama Gaperta sebelum lampu merah, jalan Gatot Subroto Gang.Rasmi Kelurahan Sei Sikambing C – II, dan di jalan Kapten Muslim Gg.Jawa Kelurahan Sei Sikambing C – II, serta di jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, di jalan Abdul Manaf Lubis Kelurahan Helvetia Timur, dan di jalan Gaperta depan Kolam Renang Kartika Kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean SH SIK, kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku. (Syaf)