TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sebanyak 72 TKI ilegal diamankan tim gabungan, Sat Pol Air Polres Tanjung Balai bersama Polairud Poldasu, dari Pantai Sungai Ludam Kabupaten Asahan. Para TKI ilegal tersebut ditinggalkan begitu saja oleh beberapa unit kapal pengangkut yang tidak diketahui identitasnya di pinggiran pantai tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pada hari, Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 11.40 WIB, Personil Sat polair Polres Tanjung Balai bersama personil Direktorat Polairud Poldasu melaksanakan patroli di perairan Asahan ke Labura.
Sekitar pukul 15.00 Wib, tim patroli gabungan mendapat informasi ada satu unit kapal motor dicurigai sedang berlayar disekitar perairan Tanjung Siapiapi dan dilakukan pengejaran, dengan cara menyisir perairan pantai.
Dituturkan AKBP Putu, sekira pukul 15.30 Wib, disekitar pantai Sei Ludam Kabupaten Asahan, Personil Kapal patroli Sat Polair Polres Tanjungbalai KP II 1014, KP II 1023 bersama-sama dengan Personil Kapal BKO KP II-2004, KP II-2022, mendapat informasi dari satu unit sampan, yang memberitahukan bahwa kurang lebih 1 jam yang lalu ada satu unit kapal menurunkan penumpang.
Tim Gabungan berhasil menemukan serta mengamankan 72 TKI ilegal, terdiri dari pria dan 9 wanita yang ditinggalkan begitu saja oleh beberapa unit kapal yang tidak diketahui identitasnya di pinggiran pantai Sungai Ludam Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya dengan menggunakan kapal pengangkut tim berupaya membawa penumpang TKI Ilegal tersebut menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai. Lalu para TKI ilegal diperiksa kesehatan di Gedung Karantina Covid 19,” jelas AKBP Putu.
Dilanjutkan Kapolres Tanjungbalai, berdasarkan pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan para TKI ilegal tidak terindikasi Covid19, danakan dipulangkan menunggu jemputan dari pemerintah daerah masing-masing TKI itu. (mom)