TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang tersangka pelaku pencurian bernama Ali Akbar Butar-Butar alias Ali Keriting (36) ditangkap polisi di sungai depan PT Timur Jaya di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Awalnya, Sabtu (04/4/2020) April 2020 sekira pukul 13.00 wib, personel Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, ada orang hanyut atau tenggelam di sungai.
Selanjutnya, personil PADAL serta personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang laki laki yang diinformasikan hanyut.
“Saat ditemukan, pada kedua kaki betis depan laki-laki tersebut ditemukan luka tertusuk. Kepada petugas, laki-laki yang kemudian diketahui bernama Ali Akbar Butar-Butar alias Ali Keriting tersebut mengaku bahwa kedua betis kakinya itu terluka karena dipukul pakai kayu berpaku oleh beberapa pemuda di PT Timur Jaya tersebut.
Tidak ingin mati konyol, pria yang mengaku tinggal di Jalan H Adlin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini lari ke tepi sungai dengan niat akan berenang menyeberangi sungai untuk menyelamatkan diri.
Akan tetapi, saat di tengah sungai kakinya mengalami kram sehingga tidak bisa digerakkan, kemudian Ali Akbar Butar-Butar alias Ali Keriting berhasil diselamatkan oleh warga dan membawanya ke tepi sungai di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, warga setempat melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungbalai melalui sellular. Oleh personil Polres Tanjungbalai, Ali Akbar Butar-Butar alias Ali langsung dibawa ke RSU Dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai guna mendapatkan pertolongan medis.
Sesampainya di rumah sakit, barulah diketahui bahwa Ali Akbar Butar-Butar alias Ali Keriting adalah merupakan DPO / tersangka dari perkara yang saat ini masih di tangani oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai sejak tanggal 31 Maret 2020 dengan tersangkanya Saddam Husein alias Adam yang sudah ditahan di Polres Tanjungbalai dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan penipuan penggelapan kenderaan roda dua.
“Akhirnya, usai mendapatkan perawatan medis di RSU Dr Tengku Mansyur, Ali Akbar Butar-Butar alias Ali Keriting langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai dan sejak hari Minggu tanggal 05 April 2020 ditahan di Polres tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan SH, Minggu (5/4).
Diinformasikan, bahwa Ali Akbar bersama dengan Saddam Husein alias Adam yang sudah lebih dahulu ditahan menjadi tersangka atas 3 perkara pencurian dengan pemberatan serta penipuan dan penggelapan.
Ketiga perkara tersebut yakni Laporan Polisi : LP / 77 / III / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 30 Maret 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama korban Cristovel Pakpahan,Laporan Polisi : LP/79/ 2020/ SU/ RES tanggal 31 Maret 2020 tentang penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Supra Vit atas nama korban Rizky Pratama, dan Laporan Polisi : LP / 18 / III / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Maret 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan atas nama korban Sartika Dewi.
Barang bukti hasil kejahatan dari Ali Akbar yang berhasil diamankan adalah 1unit sepedamotor honda Supra Vit, 1 BPKB Honda Supra Vit, 2 kotak handphone Vivo, 1 unit becak motor (betor), 1 unit TV merk Canghong 24 inchi, dan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah.
Atas perbuatannya, Ali Akbar akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4.e Subs Pasal 362 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (ign/syaf)