TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diamankan dari tepi jalan di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan TelukNibung, Senin (13/4/2020) sekitar pukul 16.30 Wib, Muhammad Rudi alias Rudi (28) ternyata memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus atau seberat 3,95 gram.
Akibatnya, warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini menginap di kamar prodeo Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Selasa (14/4/2020) mengatakan, penangkapan Muhammad Rudi alias Rudi berdasarkan informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi Narkotika di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka yang sedang berdiri di tepi jalan diduga sedang menunggu calon pembeli. Saat didatangi petugas, tersangka langsung mencoba membuang satu kotak rokok merek Gudang Garam namun berhasil digagalkan petugas.
“Ketika diperiksa, ternyata kotak rokok tersebut berisi satu bungkus plastik klip sedang transparan yang didalamnya berisi 30 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,95 Gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan tersangkapun langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,
Putu juga menginformasikan, selain sabu, turut diamankan sebagai barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip sedang transparan yang kosong, satu kotak rokok merek Gudang Garam dan satu unit sepedamotor merek Honda Vario warna putih dengan BK 4829 QAF.
“Dan tersangka, Muhammad Rudi alias Rudi sudah ditahan guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” pungkas AKBP Putu. (ign/mom)