TASLABNEWS, SERGAI – Karena hubungan suami istri sudah lama tidak harmonis, Nurhayati berniat menggugat cerai suaminya, Supriadi. Walaupun sudah merestui keinginan sang istri, Supriadi masih terbakar emosi saat melihat sang istri berduaan dengan calon suami istrinya, dan nyaris membakar Nurhayati. Pelakupun diringkus Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
“Pelaku Supriadi (42) merupakan warga Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diringkus saat Team khusus Anti Bandit (Tekab) melaksanakan patroli di wilayah Hukum Polres Sergai karena nyaris membakar istrinya, Nurhayati (40),” tutur Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH SIK MH, Senin (13/4/2020).
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sergai, percobaan pembakaran pelaku Supriadi terhadap istrinya terjadi berawal dari niat sang istri yang berniat menggugat cerai dikarenakan hubungan suami istri yang sudah lama tidak harmonis dan sudah lama pisah ranjang.
Sang suami mengaku masih ada rasa sayang kepada istrinya, mengetahui bahwa sang istri sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah.
“Pelaku datang ke rumah istrinya, dan saat melihat calon suami dari korban Nurhayati berada di rumah tersebut, pelaku terbakar emosi langsung keluar dan pergi membeli bensin yang sudah dimasukkan dalam botol air mineral,” terang AKP Pandu.
Lanjutnya, beberapa menit kemudian pelaku Supriadi kembali ke rumah istrinya serta langsung menyiramkan bensin ke tubuh Nurhayati dan calon suami korban, bernama Ali Sahputra, namun Ali melakukan perlawanan terhadap pelaku, dan berhasil kabur serta meminta pertolongan warga.
“Pada saat bersamaan, Tekab Sat Reskrim Polres Sergai yang sedang melaksanakan kring serse mendapat laporan dari kepala Dusun, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Peristiwa yang terjadi pada hari, Rabu (25/3/2020) di rumah korban Nurhayati di Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Sergai, menyebabkan sekujur tubuh korban Nurhayati melepuh akibat tersiram bensin.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.
Terkait perkara ini, lanjut AKP Pandu mengimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. “Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” imbaunya.
Sementara itu, pelaku Supriadi mengaku menyesal atas perbuatannya karena tersulut emosi melihat istri tengah bersama calon suami istrinya, padahal sebelumnya Supriadi telah merestui keduanya. “Karena rumah tanggaku bersama istri tidak lagi bisa dipertahankan,” ucap Supriadi. (mom)