TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona atau covid19, Sat Lantas Polres Tanjungbalai iimbau masyarakat Kota Tanjungbalai agar tidak mudik.
Untuk itu, Sat Lantas Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kenderaan yang keluar dan masuk Kota Tanjungbalai.
Kegiatan penyekatan dan pemeriksaan sebagai antisipasi masyarakat yang akan mudik tersebut dilakukan di Pos Pam Ops Ketupat Toba 2020, Senin (27/4).
“Dalam rangka Ops Ketupat Toba 2020, Sat Lantas Polres Tanjungbalai melakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kapolri guna memberikan penerangan tentang penanganan, pencegahan dan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Virus Corona. Kegiatan tersebut dilakukan sekaligus dengan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik guna memutus rantai penyebaran virus corona atau covid19,” ujar Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP H W Siahaan SH didampingi Kasubbag Humas AKP A Panjaitan SH.
H W Siahaan juga menginformasikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan, Senin (27/4) mulai dari pukul 08.00 Wib hingga selesai itu menggunakan berbagai sarana seperti mobil dinas Sat Lantas Polres Tanjungbalai, brosur tentang Maklumat Kapolri serta pamflet imbauan Pencegahan virus Corona.
Sedangkan yang menjadi sasaran penyekatan dan pemeriksaan adalah masyarakat penguna jalan yang melintas di Pos Pengamanan yang keluar dan masuk Kota Tanjungbalai.
“Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah memberikan imbauan dan penerangan kepada masyarakat yang melintas tentang pencegahan Virus Corona. Selain itu, juga himbauan agar senantiasa menggunakan masker, menjaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan memberikan lembaran himbauan tentang pencegahan virus Corona,” pungkas H W Siahaan.
Menurut H W Siahaan, setiap masyarakat juga diminta agar melaksanakan imbauan pemerintah tentang physical distancing & sosial distancing sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)