TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Polres Pematangsiantar meringkus Fahmi di Jalan Madura Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Dari penangkapan Fahmi, petugas menyita barang bukti lima butir pil warna coklat muda diduga narkotika jenis exkstasi, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
“Awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang membawa narkoba di pinggir di Jalan Madura Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat pria yang dicurigai sesuai dengan informasi, sedang duduk diatas sepeda motor.
Melihat Petugas mendekat, pria mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya namun berhasil dihadang dengan menggunakan mobil sehingga laki-laki tersebut terjatuh.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Fahmi lalu digeledah, dan ditemukan dekat kaki Fahmi barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang dibungkus dalam plastik klip.
Personil juga menyita barang bukti lain, yang ditemukan dari kantong celana depan sebelah kiri berupa satu unit Hp merk Xiaomi dan satu unit sepedamotor Honda Scoopy yang dipakai pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui mendapatkan pil ekstasitersebut dari prua yang berinisial DY. Namun DY tidak di temukan saat dilakukan pencarian.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Aiptu Napena. (mom)