TASLABNEWS, ASAHAN- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Vidio Conferance (VidCon), Jumat (17/04/2020).
Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE MM Ak CA CSFA mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beliau juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Kepada Pemerintah Kabupaten Asahan beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Provsu, menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“BPK RI Perwakilan Provsu, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Asahan memperoleh Opini WTP,” Ucap Eydu.
Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provsu yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut H. Surya juga mengatakan dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ini, kami sekali lagi mengucapkan terima kasih.
“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” tutup Bupati Asahan.
Turut hadir pada kegiatan ini yakni Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (Syaf)