TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dua warga Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari dua lokasi berbeda. Pasalnya keduanya terlibat penjualan narkoba jenis daun ganja kering. Personil juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1,3 Kilogram lebih, Senin (30/3/2020).
KapolresPematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pria dipinggir Jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Atas info tersebut, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan yang di curigai,” tutur Aiptu Napena Surbakti.
Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya kemudian diketahui pelaku bernama Agung (24), warga Tomuan. “Dari tersangka Agung, disita 1 bal narkotika jenis daun ganja kering, berat bruto 1 Kilogram yang dibungkus satu kantong plastik warna merah,” kata Napena.
Dilanjutkannya, dari dalam tas yang pakai Agung, ditemukan 3 bungkusan kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus kertas koran berisi diduga narkotika jenis ganja, lalu dari kantung depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan satu unit Hp. Turut diamankan juga satu unit Sepedamotor Suzuki FU yang digunakan pelaku.
“Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari pria bernama BETMEN, warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” ungkap Aiptu Napena.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Personil melakukan penangkapan Betmen di kediamannya. Dari dalam tumpukan sekam padi di depan rumah Betmen ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi 4 bungkus kertas koran berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 Gram.
Lalu dari dalam lemari kain di dalam kamar rumah Betmen ditemukan uang tunai sebanyak Rp600.000, yang merupakan uang hasil penjualan ganja. Turut disita satu unit Hp sebagai barang bukti. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui mendapatkan ganja itu dari kota Medan.
“Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Aiptu Napena Surbakti. (mom)