TASLABNEWS, SERGAI – Kedapatan mencuri 105 tandan buah segar (TBS) milik perkebunan PT Socfindo Matapao, seorang warga Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai), diamankan karyawan perkebunan tersebut. Sedangkan satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaku yang diamankan, belakangan diketahui bernama Suryadi (25), beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Firdaus.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan, Kamis(2/4/2020) membenarkan peristiwa tersebut.
Dituturkan AKP Ridwan, pelaku Suryadi ditangkap pada hari, Rabu (1/4/2020) sekira pukul 07.00 Wib oleh 2 karyawan PT Socfindo, Suferi (38) dan Sukarman (48) di Blok VI Afd I di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Sedangkan seorang pelaku bernama Akiat (30), warga Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai melarikan diri.
“Penangkapan berawal saat saksi Suferi melihat terjadinya pencurian tbs milik perkebunan PT Socfindo Matapao di Afdeling I Blok VI kebun sayur Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai,” kata Kapolsek Firdaus.
Suferi melaporkan peristiwa tersebut kepada rekannya bernama Sukarman. Bersama-sama mereka menuju lokasi, dan melihat saru unit mobil Rajawali Nopol BK 1516 ZF yang bermuatan 26 janjang buah sawit segar.
Selanjutnya ditemukan 79 tandan buah sawit segar di sebelah mobil itu yang berada di Afdeling I Blok VI Dsn VI Kebun sayur Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan berikut satu supir mobil yang mengaku bernama Ricky Sinaga (23), warga Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Selanjutnya kedua karyawan melakukan penangkapan tersangka untuk diserahkan ke Polsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian sekitar Rp. 2.798.250. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus, sedangkan pelaku Akiat masih tahap pengejaran,” pungkas AKP Ridwan SH. (mom)