TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga Yusmada, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, saat menjabat Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) bersekongkol dengan tidak melakukan pengawasan yang ketat terhadap 26 pekerjaan di Dinas Perkim tahun anggaran 2018. Salahsatunya rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai.
“Kerugian negara sebesar Rp32 Juta lebih pada pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai disebabkan kurangnya pengawasan dari Yusmada sebagai Kadis Perkim tahun 2018 lalu,” ujar Sekjen DPP LSM Bara Api, Afifudin kepada awak media taslabnews.com, Rabu (11/3/2020) pukul 10.00 Wib.
Disebutkannya, ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
“Kami menduga Yusmada bersekongkol sehingga ada kerugian negara yang timbul pada pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan, yang juga diduga salahsatu penyebab laporan keuangan Pemko Tanjungbalai dinyatakan disclaimer oleh BPK RI,” tukas Afif, panggilan sehari-hari Sekjen DPP LSM Bara Api tersebut.
Dituturkan Afif, dalam LHP BPK RI tersebut pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan di Jalan Bawal Gang Aruan Kelurahan Sirantau yang dikerjakan CV JP bernilai Rp99,488 Juta, telah selesai 100% pada
Dan pihak CV JP telah mendapat pembayaran atas pekerjaan tersebut sebanyak 100 persen dari nilai pekerjaan, yang dibayarkan dalam 2 termyn. Dimana termyn pertama dan kedua dibayarkan pada tanggal 17 Desember 2018. (mom)