TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Bertransaksi narkoba jenis sabu di Kota Pematangsiantar, warga Kota Tebing Tinggi diciduk Personil Polres Pematangsiantar dari satu rumah kosong di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Perjuangan Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu (15/3/2020) sekira pukul 20.30 Wib.
“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Perjuangan Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah kosong ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dmaksud, lalu setelah di dekat rumah yang dicurigai, Personil Sat Narkoba masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan upaya Undercover buy (penyamaran).
Personil Sat Narkoba menemukan pria yang dicurigai sedang berada di dalam rumah kosong tersebut, personilpun mencoba menanyakan dimana narkotika yang akan di juaters. Pria tersebut mengatakan bahwa shabu miliknya berada di dalam kantung celananya.
Mendapat jawaban tersebut, Personil Sat Narkoba langsung menangkap pria tersebut disusul Personil Sat Narkoba lainnya masuk kedalam rumah untuk membantu penangkapan tersebut, diperoleh pengakuan bahwa pria itu bernama Ayub (28), warga kota Tebing Tinggi.
Personil Sat Narkoba melakukan pemeriksaan, ditemukan dari kantung celana depan sebelah kanan berupa 1 bungkus Narkotika diduga jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam, dari kantung celana depan sebelah kiri celana AYUB ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia.
Tersangka Ayub mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut meupakan miliknya yang di bawa dari kota Medan, yang akan diedarkannya di Kota Pematangsiantar.
Ketika tersangka hendak di borgol, Ayub melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri, saat itu juga personil Sat Narkoba menembak kaki tersangka yang mengakibatkan Ayub terjatuh.
Kemudian tersangka Ayub dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (mom)